Text
Meningkatkan Kinerja Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Sebagai Provider Kajian Pengembangan Kebijakan dan Penyediaan Tenaga Profesional
Ketika Departemen Agama , melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2001, menggabungkan dua unit kerja yang semula terpisah yaitu kelitbangan dan kediklatan, yang kemudian menjadi satu unit organisasi dengan nomenklatur Badan LitbangAgama dan Diklat Keagamaan, tentu tidak tanpa makna. Kebijakan tersebut mengandung makna bahwa tugas-tugas pokok yang ersifat kelitbangan dan kediklatan haruslah merupakan sesuatu yang saling melengkapi dan menyempurnakan.
No other version available