Text
Policy paper: penguatan implementasi kebijakan rumah moderasi beragama di perguruan tinggi keagamaan tahun 2023
Rumah Moderasi Beragama (RMB) pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)
secara regulatif merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Peraturan Menteri
Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama
Tahun 2020- 2024, dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 93 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Agama. Terdapat perbedaan dalam “menerjemahkan”
kebijakan moderasi beragama terkait pelembagaan RMB di PTK. Mulai dari
bertambahnya beban PTK pada aspek pembiayaan, target pencapaian program,
sampai dengan penambahan beban tugas dan fungsi dosen. Meski demikian,
pelembagaan RMB di beberapa PTK telah berjalan, walaupun dipandang belum
memenuhi ekspektasi substansi moderasi beragama. Hal itu disebabkan karena
dukungan manajemen PTK dan kuantitas-kualitas SDM menjadi faktor
penghambat terwujudnya ekspektasi substansi dan pengembangan ideologi
kebijakan moderasi beragama di PTK tersebut. Faktanya, pencapaian keberhasilan
implementasi kebijakan moderasi beragama tidak hanya ditentukan melalui nilai-
nilai mata kuliah bagi mahasiswa atau artikel-artikel untuk jurnal nasional atau
internasional bagi dosen, akan tetapi penanaman nilai-nilai moderasi beragama
dapat mandarah daging dalam diri setiap manusia Indonesia melalui cara
pandang, sikap, dan perilaku dalam beragama secara nyata. Alternatif solusi
sebagai bentuk penguatan moderasi beragama melalui RMB dengan
memaksimalkan program-program secara praktikal yang tertuang dalam: (1)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 897 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Rumah Moderasi Beragama; (2) Surat Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 96 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Rumah Moderasi Beragama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu; (3)
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama
Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Moderasi Beragama pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha.
No copy data
No other version available