Text
Policy paper: harmonisasi dan kerukunan umat beragama di provinsi kepulauan riau tahun 2023
Provinsi Kepulauan Riau memiliki tingkat kerukunan yang sangat baik dengan perolehan skor Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) pada 2022 sebesar 85,78%. Namun di provinsi ini masih dijumpai riak-riak potensi ketidakrukunan meski dalam skala kecil. Kasus-kasus potensi konflik yang terjadi dalam bentuk pembangunan rumah ibadah yang tidak sesuai ketentuan, diskriminasi, intimidasi dan pembatasan kebebasan beragama terhadap kelompok minoritas. Kebijakankebijakan penguatan kerukunan sudah sejak lama dilakukan. Peran Pemerintah dalam upaya merawat kerukunan umat beragama di Provinsi Kepulauan Riau pada banyak kegiatan dan bersinergi dengan melibatkan berbagai stakeholders, antara lain Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Pemda Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, FKUB Provinsi dan FKUB Kabupaten/Kota serta Organisasi Masyarakat lainnya. Penyelesaian konflik selama ini, kebijakannya lebih fokus pada penyelesaian pada faktor pemicu yang sifatnya endogen belum menyasar pada faktor eksogen. Ada dua alternatif kebijakan yang dapat direkomendasikan untuk memperkuat kerukunan umat beragama di Provinsi Kepulauan Riau. Terdapat tiga rekomendasi yang terbagi dalam dua faktor, yaitu endogen dan eksogen. Pada faktor endogen, terdapat dua rekomendasi yang ditawarkan, yaitu: (1) optimalisasi peran FKUB; dan (2) penerapan ekosistem penguatan moderasi beragama. Adapun rekomendasi pada faktor eksogen, terdapat satu rekomendasi yang ditawarkan, yaitu: (3) pemanfaatan jalur rempah (Spice Routers). Rekomendasi kebijakan tentang pemanfaatan jalur rempah ini dapat dipilih untuk harmonisasi dan kerukunan umat beragama di Kepulauan Riau.
No copy data
No other version available