Text
Policy paper: revitalisasi kantor urusan agama (KUA): fokus pada kuantitas atau kualitas?
Kebijakan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) harus memilih antara ekslusivitas untuk mendorong percepatan dan percontohan pelayanan serta perbaikan kelembagaan yang prima, atau kebijakan berkilau dengan memperbanyak kantor bertajuk revitalisasi. Revitalisasi KUA di Jawa Barat menunjukkan perbaikan dari aspek fasilitas, misalnya meja resepsionis, backdrop, scanner dan printer, microvision. Sebagian dari program revitalisasi itu dilaksanakan di Gedung KUA yang sebelumnya telah mendapatkan renovasi dengan skema SBSN. Ekspektasi masyarakat terhadap revitaliasai KUA di Jawa Barat tinggi, masyarakat pengguna layanan secara keseluruhan berharap KUA bersaing dengan layanan pemerintah lainnya. Dalam kenyataannya, kebijakan revitalisasi KUA belum menghasilkan perbedaan kepuasan layanan yang signifikan dibandingkan dengan KUA yang tidak mendapat revitalisasi. Program kolaborasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini setingkat kecamatan ini menunjukkan potensi yang besar, namun kendala pada formalisasi kerjasama; (belum ada payung hukum untuk kegiatan bersama, eselonisasi kerap dianggap menjadi kendala dalam penyusunan Perjanjian Kerjasama). Belum lagi, pengadaan fasilitas tambahan layanan di KUA, sebagian besar tidak dapat berfungsi dengan baik karena tidak sesuai dengan kebutuhan, sebagian lagi rusak, tidak berfungsi secara teknikal, ukuran tidak sesuai dengan ruangan. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan tambahan bagi pihak KUA untuk membenahi dan menyelaraskan ruangan dengan fasilitas yang disediakan dari Ditjen Bimas Islam. Tidak adanya assessment langsung di Gedung yang menjadi sasaran revitalisasi.
No copy data
No other version available