Text
Policy paper: kearifan lokal sebagai modal sosial dalam melestarikan KUB di 3 provinsi (Bangka Belitung, Banten, dan Lampung)
Indonesia adalah bangsa multikultural dan multiagama. Kondisi ini mengharuskan upaya penguatan Kerukunan Umat Beragama (KUB) dalam kehidupan masyarakat. Upaya penguatan ini ada yang berasal dari kearifan masyarakat yang ada sejak turun-temurun dan ada juga yang sengaja diupayakan melalui regulasi yang dibuat. Forum yang dibentuk oleh masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan bersama itulah FKUB. Selain itu, ada falsafah dan kearifan yang sudah ada sejak turun-temurun disampaikan melalui praktik nyata, baik tertulis maupun tidak, yaitu kearifan lokal masyarakat. Tulisan ini berusaha mengungkap sisi lain pelestarian KUB dengan kearifan lokal masyarakat.
No copy data
No other version available