Text
Policy paper: Kolaborasi stakeholder sebagai upaya meningkatkankerukunan umat beragama di Provinsi Banten tahun 2024
Provinsi Banten dipandang sebagai provinsi dengan tingkat toleransi antar umat beragama yang rendah. Beberapa kasus intoleransi terjadi di Provinsi Banten diantaranya kasus pendirian gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon dan gangguan terhadap Jemaah ahmadiyah di Cikeusik. Apakah kondisi-kondisi intoleransi beragama akan terus menerus terjadi di wilayah provinsi Banten dan kebijakan apa yang diperlukan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama menjadi pertanyaan yang perlu dijawab. Data evaluasi KUB dikumpulkan melalui angket yang dibagikan kepada masyarakat, wawancara dengan berbagai pihak yang berkepentingan, dan observasi wilayah dimana data dikumpulkan. Kondisi kerukunan umat beragama di beberapa wilayah di Provinsi Banten, tepatnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang, secara umum relatif kondusif. Berbeda halnya dengan kondisi di Kota Cilegon yang hingga kini masih dianggap intoleran, sehingga mengakibatkan Provinsi Banten secara umum menjadi tidak toleran.
No copy data
No other version available