Text
Policy paper: Survey kerukunan umat beragama Provinsi Lampung Tahun 2024
Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Indonesia tahun 2023 menunjukkan angka yang cukup baik di skor 76,37, dengan rentang 0 sampai 100. Indeks KUB ini diperoleh melalui penelitian kuantitatif dengan metode survei. Tujuan indeks ini adalah untuk menggambarkan tingkat kerukunan masyarakat Indonesia yang sifatnya berkala sehingga menjadi panduan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun dan meningkatkan kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif. Konsep Kerukunan Umat Beragama yang digunakan merujuk pada pengertian kerukunan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006, yaitu: keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian survei ini mengukur tiga indikator utama, yaitu: 1) Toleransi, 2) Kesetaraan, dan 3) Kerjasama. Sementara, hipotesis penelitian ini adalah: Kerukunan terwujud melalui tingginya tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama
No copy data
No other version available