Art Original
Policy paper: Pemetaan kebutuhan bimbingan penyuluhan (studi pada Kota Medan, Kota Pangkal Pinang, Kota Palembang, Kota Bandung, dan DKI Jakarta)
Penyuluh agama adalah pegawai yang diangkat pemerintah untuk melaksanakan tugas
bimbingan atau penyuluhan agama. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan
bahwa bimbingan atau penyuluhan agama adalah suatu proses pengubahan perilaku yang
dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi,
fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan
pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui,
termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus
mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau
keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama (Kumolo and Rahadian 2021).
Sesuai dengan petunjuk teknis, penyuluh agama PNS dan Non PNS memiliki kewajiban
memiliki minimal 2 kelompok binaan dengan pada masing-masing binaan sebanyak 10 orang
(Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 93 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan, Penetapan, dan Pemberhentian Penyuluh Agama Hindu Non Pegawai Negeri
Sipil) (Bahri and Amin 2022).
No copy data
No other version available