Art Original
Policy Brief: MAMPUKAH KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENGHADAPI DILEMA PENERIMAAN KERAGAMAN BUDAYA?
Umat beragama di Indonesia memiliki basis kultural dan modal sosial yang kuat sehingga perlu memiliki sikap
yang moderat, menghargai dan menghormati serta menerima atas keragaman agama dan budaya berbeda.
Namun, penerimaan umat beragama terhadap keragaman budaya yang berorintasi pada kerukunan berimplikasi
pada dua kondisi yang berlawanan. Satu sisi, ekosistem kebudayaan dengan memelihara adat istiadat dan tradisi
secara turun temurun telah mengimplementasikan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Di sisi
lain, soliditas masyarakat menjalankan adat istiadat dan tradisi tanpa sadar membentuk perisai untuk menolak
budaya dan pendatang dari luar. Berdasarkan analisis roots problem, teridentifikasi: (1) masyarakat homogen
cenderung berkomitmen pada pendahulu hingga membentuk cara pandang, sikap, dan perilaku sulit beradaptasi
dengan budaya dan pendatang berbeda; (2) oknum Pemerintah yang tidak obyektif sebagai penengah dalam
penanganan konflik; (3) ketidakadilan sosial dan kesenjangan ekonomi berpotensi menjadi pemicu munculnya
konflik laten; (4) perkembangan pemikiran melahirkan kontestasi dan pertarungan wacana menggiring pada sikap
dan perilaku intoleran. Alternatif solusi yang ditawarkan: (1) menghidupkan ekosistem kebudayaan memokuskan
pada pengendalian konflik; (2) optimalisasi tugas dan fungsi yang mengedepankan penguatan moderasi beragama
(3) pengembangan eksistensi kelompok keagamaan wajib mengedepankan pola beragama secara moderat
berlandaskan misi besar penguatan moderasi beragama.
No copy data
No other version available