Art Original
Policy Paper: Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Lampung Berbasis Peningkatan Toleransi, Kesetaraan dan Kerjasama.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Indonesia tahun 2023 menunjukkan
angka yang cukup baik di skor 76,37, dengan rentang 0 sampai 100. Indeks KUB ini
diperoleh melalui penelitian kuantitatif dengan metode survei. Tujuan indeks ini adalah
untuk menggambarkan tingkat kerukunan masyarakat Indonesia yang sifatnya berkala
sehingga menjadi panduan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun dan
meningkatkan kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif. Konsep
Kerukunan Umat Beragama yang digunakan merujuk pada pengertian kerukunan
dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006, yaitu: keadaan hubungan sesama umat
beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati,
menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian survei
ini mengukur tiga indikator utama, yaitu: 1) Toleransi, 2) Kesetaraan, dan 3) Kerjasama.
Sementara, hipotesis penelitian ini adalah: Kerukunan terwujud melalui tingginya
tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama.
No copy data
No other version available