Pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Otonomi Daerah mengisyaratkan kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan, dimana pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada desentralistik.