Kehadiran Pengawas Pendidikan Agama (PPA) adalah dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah. Namun, pelaksanaan tugas PPA untuk menjangkau sekolah-sekolah yang disupervisi, lebih banyaknya sekolah yang mesti disupervisi dibandingkan jumlah tenaga PPA yang tersedia.